Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Peredaran Pil Golongan G Ilegal di Mandalawangi Diduga Rusak Generasi Muda

badge-check


Foto Ist: Tampak sebuah bangunan di Jalan Nasional III, Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G. Aktivitas keluar-masuk seseorang terekam pada Senin (26/1/2026). Perbesar

Foto Ist: Tampak sebuah bangunan di Jalan Nasional III, Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G. Aktivitas keluar-masuk seseorang terekam pada Senin (26/1/2026).

Bandung Barat | sorottoday.id – Peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang diduga berlangsung secara bebas dan terselubung ini dinilai telah meresahkan masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga beredar tanpa pengawasan medis dan tanpa resep dokter. Ironisnya, sasaran utama peredaran obat tersebut diduga kalangan remaja dan usia produktif.

Seorang warga Mandalawangi berinisial D mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari maraknya peredaran obat keras tersebut.

“Ini sangat merusak generasi muda. Anak-anak yang seharusnya sekolah dan punya masa depan malah terjerumus obat-obatan. Lingkungan jadi tidak aman dan warga merasa resah,” ujar D kepada wartawan. Senin (26/1/2026) lalu.

Menurut D, peredaran obat keras golongan G ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memicu meningkatnya tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita