“Kalau dibiarkan, Mandalawangi bisa jadi ladang kerusakan moral. Kami berharap aparat segera bertindak tegas sebelum terlambat,” tambahnya.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum. Adapun aturan yang diduga dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 196 dan 197 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara dan denda.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2017
- Mengatur bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Mengatur larangan peredaran produk berbahaya yang dapat merugikan konsumen, termasuk obat-obatan tanpa standar keamanan.








