Garut | sorottoday.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Garut. Melalui Sat Res Narkoba, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Seorang pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan, diamankan di kawasan Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang menguatkan dugaan transaksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial dan berperan sebagai perantara penjualan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang serta konsumsi narkotika secara gratis,” ujar AKP Usep, Selasa (17/2/2026).








