Jakarta | sorottoday.id – Praktik produksi kosmetik ilegal berbahaya kembali terbongkar. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap industri rumahan kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang nekat memasarkan produk mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga orang pelaku berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.
Pengungkapan ini menguak fakta mengejutkan. RH diketahui tidak memiliki latar belakang farmasi dan hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Meski demikian, ia nekat menjalankan bisnis kosmetik ilegal selama lebih dari dua tahun.
“Sejak April 2024, tersangka mulai memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin,” ujar Eko, Senin (13/4/2026).
Produk yang dihasilkan pun beragam, mulai dari toner, sabun cair, krim siang hingga krim malam. Seluruhnya dipasarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan yang cukup tinggi, mencapai 90 hingga 100 paket per hari.
Dengan harga paket sekitar Rp35.000, bisnis ilegal ini diduga meraup keuntungan besar dari peredaran produk yang justru membahayakan konsumen.
Lebih mencengangkan, bahan baku yang digunakan diperoleh secara bebas melalui pembelian online, seperti alkohol, sabun batang, hingga krim kiloan tanpa standar keamanan. Alkohol digunakan untuk meracik toner, sementara sabun batang diolah menjadi sabun wajah.
Hasil pemeriksaan sementara di laboratorium forensik mengungkap fakta serius: krim siang dan malam yang diproduksi terbukti mengandung merkuri, zat kimia berbahaya yang dapat merusak kulit hingga memicu gangguan kesehatan jangka panjang.
Kini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi dan melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap seluruh barang bukti secara pro justitia.















