Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Obat Keras Bebas Beredar di Cihampelas, Penegakan Hukum Dipertanyakan

badge-check


Obat Keras Bebas Beredar di Cihampelas, Penegakan Hukum Dipertanyakan Perbesar

Bandung Barat | sorottoday.id — Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di sepanjang Jalan Raya Pembangunan Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (21/02/2026).

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah kios dan lapak kecil diduga memperjualbelikan obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis lainnya tanpa pengawasan tenaga medis maupun resep dokter. Transaksi disebut dilakukan secara terbuka layaknya jual beli kebutuhan harian, tanpa pemeriksaan atau syarat administrasi.

Ironisnya, obat-obatan tersebut diduga dapat dibeli dengan mudah, bahkan oleh kalangan remaja. Situasi ini memicu kekhawatiran warga karena berpotensi mendorong penyalahgunaan obat, memicu gangguan kesehatan serius, hingga meningkatkan risiko tindak kriminal akibat efek ketergantungan.

Sejumlah warga mengungkapkan praktik tersebut bukan hal baru. Penjualan obat keras diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang dan wajib menggunakan resep dokter.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait. Minimnya pengawasan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Sorottoday.id mendesak aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, serta pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penertiban di lokasi yang dimaksud. Penegakan hukum yang tegas dinilai mendesak guna mencegah dampak sosial yang lebih luas serta memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Cipatik.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita