Karawang, sorottoday.id – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, bukan lagi sekadar isu biasa. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik penjualan sistematis dan berlangsung lama, seolah tanpa sentuhan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, di mana peran aparat penegak hukum (APH) dan pengawasan negara?
Berdasarkan penelusuran di lokasi, pada Jumat (6/2/2026), sebuah kios warung yang berkedok penjual kebutuhan harian diduga menjadi titik distribusi obat keras tanpa resep dokter. Transaksi disebut berlangsung cepat, tertutup, dan menyasar pembeli usia muda. Tidak ada pemeriksaan identitas, tidak ada edukasi medis, dan tidak ada pengawasan, semuanya dilakukan secara bebas.
Ironisnya, obat-obatan ini disebut mudah diakses oleh kalangan remaja hingga anak usia sekolah, tanpa kontrol medis dan tanpa edukasi bahaya penggunaan. Sejumlah warga mengaku aktivitas jual beli obat keras ini bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik berbahaya tersebut.
“Kalau warga saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga ada pembiaran,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Obat keras golongan G kerap dijadikan alternatif narkotika karena mudah didapat dan harga terjangkau. Efeknya tidak kalah merusak, ketergantungan, perubahan perilaku, gangguan mental, hingga memicu tindak kriminal. Para remaja menjadi sasaran empuk karena minimnya pengawasan dan lemahnya penindakan.








