Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Sepatan Ditangkap Polisi, Ratusan Pil Disita

Tangerang, Sorottoday.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AIS, 32 tahun, yang diduga menjual obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Dari penangkapan itu, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata Indra Senin, (207/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening berisi masing-masing delapan butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, serta 50 butir euforiss.

Menurut Indra, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin, tanpa keahlian kefarmasian, dan tanpa resep dokter, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan AIS memperoleh obat-obatan itu dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali.

“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal,” ujar Indra.

Saat ini, AIS masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *