Berita  

Investasi Rp50 Triliun, Pemkab Bekasi Minta Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Bekasi, Sorotroday.id — Pemerintah kabupaten Bekasi mendorong keberadaan kawasan industri tidak hanya menjadi motor investasi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Quest Hotel Cikarang, Rabu (23/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Bekasi menyampaikan sejumlah masukan terkait pengaturan kawasan industri, mulai dari kontribusi terhadap daerah, penyerapan tenaga kerja lokal hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Endin mengatakan nilai investasi di Kabupaten Bekasi rata-rata mencapai sedikitnya Rp50 triliun. Menurut dia, besarnya investasi tersebut perlu diikuti dengan manfaat ekonomi yang lebih terasa bagi daerah.

“Kalau melihat nilai investasi di Kabupaten Bekasi yang rata-rata tidak kurang dari Rp50 triliun, mestinya dari APBN juga ada dana bagi hasil kepada daerah. Paling tidak, kita berharap ada perhitungan berapa bagian yang bisa diterima daerah dari nilai investasi tersebut,” ujar Endin.

Selain persoalan pendapatan daerah, Endin menyoroti masih tingginya angka pengangguran di tengah jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar 3,4 juta jiwa.

Dia berharap regulasi kawasan industri nantinya dapat memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal untuk masuk ke sektor industri.

“Kita berharap ada pembatasan tenaga kerja dari luar daerah. Kabupaten Bekasi ini memiliki jumlah penduduk sekitar 3,4 juta jiwa, dengan tenaga kerja produktif sekitar 50 persen, tetapi angka pengangguran kita masih tinggi,” katanya.

Menurut Endin, pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal perlu menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi kawasan industri.

“Ini yang kita harapkan dapat menjadi bagian yang dimasukkan dalam undang-undang tentang perindustrian nantinya, khususnya terkait pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Pemkab Bekasi Minta CSR Industri Terintegrasi

Pemkab Bekasi juga meminta agar program CSR perusahaan di kawasan industri dapat disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah.

Endin mengatakan, integrasi tersebut penting agar program CSR perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.

“Kita menginginkan adanya CSR yang terintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. Jadi melalui musyawarah perencanaan CSR, kita bisa memetakan program dan kegiatan, mana yang perlu digarap perusahaan dan mana yang menjadi bagian pemerintah daerah,” tuturnya.

Dengan pemetaan tersebut, Pemkab Bekasi berharap manfaat CSR dapat lebih tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sehingga nantinya tidak tumpang tindih dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Panja DPR RI Gali Persoalan Kawasan Industri

Ketua Panja Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan kunjungan ke Kabupaten Bekasi dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi kawasan industri.

Masukan dari pemerintah daerah, pengelola kawasan, maupun pelaku industri akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.

“Bagi Panja, kondisi faktual di lapangan ini menjadi penting agar RUU Kawasan Industri nantinya tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi baik pengelola kawasan maupun pelaku industri sebagai tenant,” kata Evita.

Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain kepastian lahan, tata ruang, perizinan, infrastruktur, utilitas, pelayanan investasi hingga pengelolaan lingkungan.

Panja juga membahas pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku industri untuk menciptakan kepastian berusaha.

“Kami ingin memperoleh masukan mengenai norma apa yang benar-benar perlu diatur pada tingkat undang-undang untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat investasi, sekaligus menjaga akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, dan tentunya kepentingan daerah,” ujarnya.

Bahas Ekosistem Kendaraan Listrik

Dalam kunjungan tersebut, Panja Komisi VII DPR RI juga membahas pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Evita mengatakan perhatian DPR RI tidak hanya tertuju pada pertumbuhan pasar kendaraan listrik, tetapi juga bagaimana perkembangan industri tersebut dapat memperkuat kapasitas industri dalam negeri.

“Perhatian Komisi VII DPR RI bukan hanya pada pertumbuhan pasar kendaraan listrik, tetapi pada sejauh mana perkembangan tersebut mampu membangun kapasitas industri nasional, meningkatkan TKDN, memperkuat rantai pasok domestik, mendorong transfer teknologi, serta melibatkan industri dan pemasok dalam negeri,” kata Evita.

Dia menegaskan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan Panja dalam merumuskan RUU Kawasan Industri.

“Yang kita butuhkan adalah tantangan dan masalah yang dihadapi oleh kawasan maupun pelaku industri. Masalah-masalah inilah yang nantinya kita bahas, dan solusi dari permasalahan yang ada itu nantinya yang akan kita atur dalam RUU,” pungkas Evita.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *