“Penyalahgunaan obat keras sering menjadi pemicu tindak kriminal lain, seperti tawuran, balap liar, hingga kekerasan jalanan. Karena itu, penindakan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor, karena ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.













