Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Geger Sengketa Lahan Teh Cianjur, Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen dan KTP Ganda

badge-check


Foto Ist: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan (tengah) bersama jajaran Dirreskrimum dan perwakilan BPN menunjukkan barang bukti berupa ratusan sertifikat tanah dan dokumen warkah dalam rilis kasus tindak pidana pemalsuan surat lahan perkebunan teh Marriwatie, Cianjur. Perbesar

Foto Ist: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan (tengah) bersama jajaran Dirreskrimum dan perwakilan BPN menunjukkan barang bukti berupa ratusan sertifikat tanah dan dokumen warkah dalam rilis kasus tindak pidana pemalsuan surat lahan perkebunan teh Marriwatie, Cianjur.

Meski tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut, tersangka diduga tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang disinyalir palsu. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan hak atas tanah ke BPN Kabupaten Cianjur.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, hingga saksi ahli di bidang pidana dan pertanahan. Polisi juga menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk warkah tanah, buku tanah, serta sertifikat hak atas tanah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” tegasnya.

Penyidik menyatakan akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap II proses hukum.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat maupun badan hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita