Meski tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut, tersangka diduga tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang disinyalir palsu. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan hak atas tanah ke BPN Kabupaten Cianjur.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, hingga saksi ahli di bidang pidana dan pertanahan. Polisi juga menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk warkah tanah, buku tanah, serta sertifikat hak atas tanah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” tegasnya.
Penyidik menyatakan akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap II proses hukum.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat maupun badan hukum yang sah.








