Kota Bekasi | sorottoday.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 13 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers pada 27 Januari 2026. Ia menegaskan, operasi masif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Dari 13 pengungkapan kasus ini, kami mengamankan 17 tersangka, menyita 12.649 butir obat keras daftar G, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.238.000, serta 16 unit handphone yang digunakan untuk transaksi ilegal,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Pengungkapan kasus dilakukan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, Pondok Gede, dan Medan Satria. Selain 17 tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu 13 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Foto Ist: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin konferensi pers pengungkapan 13 kasus peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Bekasi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Kapolres, peredaran obat keras tanpa pengawasan medis memiliki dampak serius terhadap keamanan sosial. Ia menyebutkan, dari hasil analisis kepolisian, operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya.














