Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Gempur Habis! Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 13 Kasus Obat Keras Ilegal

badge-check


Foto Ist: Barang bukti berupa ribuan butir obat keras daftar G, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi ilegal. Perbesar

Foto Ist: Barang bukti berupa ribuan butir obat keras daftar G, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Kota Bekasi | sorottoday.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 13 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers pada 27 Januari 2026. Ia menegaskan, operasi masif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

“Dari 13 pengungkapan kasus ini, kami mengamankan 17 tersangka, menyita 12.649 butir obat keras daftar G, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.238.000, serta 16 unit handphone yang digunakan untuk transaksi ilegal,” ungkap Kombes Pol Kusumo.

Pengungkapan kasus dilakukan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, Pondok Gede, dan Medan Satria. Selain 17 tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu 13 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Foto Ist: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin konferensi pers pengungkapan 13 kasus peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Bekasi, Selasa (27/1/2026).

Menurut Kapolres, peredaran obat keras tanpa pengawasan medis memiliki dampak serius terhadap keamanan sosial. Ia menyebutkan, dari hasil analisis kepolisian, operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

20 April 2026 - 22:26 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Trending di Berita