Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Peredaran Pil Golongan G Ilegal di Mandalawangi Diduga Rusak Generasi Muda

badge-check


Foto Ist: Tampak sebuah bangunan di Jalan Nasional III, Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G. Aktivitas keluar-masuk seseorang terekam pada Senin (26/1/2026). Perbesar

Foto Ist: Tampak sebuah bangunan di Jalan Nasional III, Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G. Aktivitas keluar-masuk seseorang terekam pada Senin (26/1/2026).

Bandung Barat | sorottoday.id – Peredaran obat keras golongan G di wilayah Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang diduga berlangsung secara bebas dan terselubung ini dinilai telah meresahkan masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga beredar tanpa pengawasan medis dan tanpa resep dokter. Ironisnya, sasaran utama peredaran obat tersebut diduga kalangan remaja dan usia produktif.

Seorang warga Mandalawangi berinisial D mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari maraknya peredaran obat keras tersebut.

“Ini sangat merusak generasi muda. Anak-anak yang seharusnya sekolah dan punya masa depan malah terjerumus obat-obatan. Lingkungan jadi tidak aman dan warga merasa resah,” ujar D kepada wartawan. Senin (26/1/2026) lalu.

Menurut D, peredaran obat keras golongan G ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memicu meningkatnya tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

20 April 2026 - 22:26 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Trending di Berita