Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Galian C Ilegal Diduga Bebas Beroperasi Malam Hari di Cibatu Tiga

badge-check


Foto Ist: Sebuah truk berukuran besar (dump truck) yang sedang melintas di jalanan wilayah Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu. Perbesar

Foto Ist: Sebuah truk berukuran besar (dump truck) yang sedang melintas di jalanan wilayah Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu.

Bogor | sorottoday.id – Aktivitas galian C ilegal diduga masih bebas beroperasi di wilayah Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Ironisnya, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dilakukan pada malam hari, seolah menantang hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik galian C ini bukan terjadi sesekali, melainkan telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Operasional yang dimulai selepas magrib hingga dini hari kuat diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan aparat dan instansi terkait.

“Biasanya mulai jalan habis magrib. Truk keluar masuk sampai dini hari. Suaranya bising, debunya parah, kami sangat terganggu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas galian C ilegal ini juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Material tanah yang tercecer membuat jalan desa licin saat hujan, sementara lalu lalang truk bertonase besar di luar jam operasional wajar meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Secara hukum, praktik tersebut jelas merupakan pelanggaran serius. Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita