Bogor, Sorottoday.id — Bentrokan yang melibatkan dua kelompok yang disebut berasal dari Ambon terjadi di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan yang diklaim oleh masing-masing pihak.
Sengketa lahan tersebut disebut tidak hanya menyangkut penguasaan tanah, tetapi juga persoalan status dan batas wilayah administrasi desa.
Sekretaris Desa (Sekdes) Gorowong mengatakan, lokasi tanah yang menjadi objek persoalan sebelumnya berada dalam wilayah administratif Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang.
Namun, belakangan muncul informasi bahwa lokasi tersebut disebut masuk ke wilayah administratif Desa Jagabaya.
“Dulu posisi tanahnya ada di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Cuma sekarang katanya masuk Desa Jagabaya,” ujar Sekdes Gorowong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, persoalan semakin kompleks karena dokumen kepemilikan tanah, termasuk sertifikat, disebut masih berkaitan dengan wilayah Desa Gorowong.
“Surat-surat sertifikatnya itu masuk Desa Gorowong, kata pemilik,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah dugaan perebutan lahan disebut berujung pada bentrokan antarkelompok.
Meski demikian, status kepemilikan tanah, batas wilayah administratif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam bentrokan masih belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Hal tersebut perlu diklarifikasi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, Pemerintah Desa Gorowong dan Desa Jagabaya, aparat kepolisian, serta instansi pertanahan terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai kronologi lengkap bentrokan, termasuk jumlah pihak yang terlibat, adanya korban, maupun kerugian yang ditimbulkan.
Sorottoday.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan duduk perkara sengketa, status administrasi wilayah, serta legalitas lahan yang menjadi objek persoalan.
(E.r)






