Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warung di Cugenang Cianjur Dilaporkan ke Polisi

Cianjur | sorotbanten.id – Sebuah warung sederhana yang diduga memperjualbelikan obat keras daftar G secara ilegal ditemukan di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aktivitas tersebut berada di wilayah hukum Polres Cianjur dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Temuan itu berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah Cijedil, Kamis (30/7/2026). Saat berada di lokasi, tim melihat sebuah warung yang dianggap mencurigakan karena banyak anak muda keluar masuk dalam waktu singkat.

Untuk memastikan dugaan tersebut, tim media kemudian melakukan investigasi dengan menyamar sebagai pembeli. Dari hasil penyamaran itu, tim mengaku berhasil memperoleh tiga butir obat keras yang diduga dijual bebas tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil investigasi, warung tersebut diduga menjual obat keras daftar G, di antaranya Tramadol dengan harga Rp70 ribu per lembar dan Hexymer seharga Rp15 ribu per 10 butir.

Atas temuan tersebut, tim media kemudian menyampaikan laporan kepada Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. melalui pesan singkat WhatsApp.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Cianjur menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.

Kapolres juga meminta lokasi pasti atau share location dari tempat yang dilaporkan agar personel dapat segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” katanya.

Setelah menerima titik lokasi yang dimaksud, Kapolres kembali memastikan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.

“Langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Peredaran obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *