Kabupaten Bandung, Sorottoday.id — Peredaran obat keras golongan G yang diduga dijual secara bebas kembali memantik tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum. Kali ini, dugaan aktivitas penjualan berlangsung di teras sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah mobil kepolisian sempat terlihat berada di sekitar lokasi sebelum awak media tiba. Namun, hingga proses investigasi berlangsung, aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat keras golongan G disebut masih berjalan sebagaimana biasa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius. Kehadiran aparat seharusnya menjadi momentum untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan. Sebaliknya, apabila lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tetap beroperasi tanpa tindakan yang jelas, publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen penegakan hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan yang kerap disalahgunakan.
Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter. Penjualannya secara bebas tanpa kewenangan dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan berpotensi diproses secara pidana.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tujuan keberadaan mobil dinas di lokasi tersebut maupun langkah yang telah atau akan dilakukan terhadap dugaan penjualan obat keras golongan G itu.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)








