Karawang, sorottoday.id — Hukum di Karawang seolah kehilangan taringnya. Sebuah kios yang menyaru sebagai konter telepon seluler di Jalan Pangkalan, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, dilaporkan kembali nekat beroperasi mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol pada Rabu (15/7/2026). Padahal, sarang peredaran obat ilegal ini sebelumnya sempat ditutup oleh pihak berwenang.
Berdasarkan bukti dokumentasi yang dihimpun di lapangan, praktik culas ini dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut. Aktivitas transaksi barang haram tersebut berlangsung vulgar tepat di balik etalase konter, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kembalinya aktivitas di lokasi yang sama memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Penutupan yang dilakukan sebelumnya terkesan hanya kosmetik belaka demi meredam gejolak, tanpa memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku.
Lokasi yang sudah jelas-jelas terendus melakukan pelanggaran hukum bisa dengan mudahnya melenggang kembali beroperasi? Di mana fungsi pengawasan dan taring penindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Secara regulasi, Tramadol merupakan obat keras yang peredarannya wajib di bawah pengawasan ketat dan mutlak menggunakan resep dokter. Penjualan bebas tanpa izin resmi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang mengancam generasi muda di Karawang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tindakan nyata maupun pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada Polres Karawang terkait langkah konkret penindakan pun belum mendapatkan respons.








