Bandung Barat, sorottoday.id – Bangunan yang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras golongan G tanpa izin di Kampung Cikakak RT 01/RW 02, Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya disegel aparat kepolisian bersama pemerintah desa dan masyarakat, Sabtu (11/7/2026) kemarin.
Penyegelan dilakukan menyusul derasnya laporan dan keresahan warga yang menilai lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan generasi muda serta mengganggu keamanan lingkungan.
Berdasarkan hasil pantauan Tim Investigasi Media di lapangan, kegiatan dipimpin jajaran Polsek Cililin dan melibatkan Kanit Reskrim Polsek Cililin Ipda Indra, Bhabinkamtibmas Desa Batulayang Bripka Said, perangkat desa, Satpol PP, Ketua RT/RW, kepala dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga setempat.
Dengan pengawalan aparat, bangunan yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras itu langsung disegel sebagai langkah penghentian sementara aktivitas sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah cepat tersebut disambut positif warga yang selama ini mengaku resah dengan dugaan aktivitas jual beli obat keras di lingkungan mereka. Masyarakat berharap penyegelan bukan sekadar tindakan simbolis, melainkan menjadi awal pengungkapan jaringan pemasok hingga pelaku utama yang diduga berada di balik peredaran obat keras tersebut.
“Kami berharap tidak berhenti di penyegelan saja. Kalau memang ada pelanggaran hukum, semua yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Cililin, Ipda Indra, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya.
Sementara itu, Bripka Said selaku Bhabinkamtibmas Desa Batulayang mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku yang terbukti mengedarkan obat keras secara ilegal dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, bangunan tersebut masih berstatus disegel dan berada dalam pengawasan aparat kepolisian. Dugaan praktik peredaran obat keras di lokasi itu masih dalam tahap penyelidikan. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan setiap pihak yang diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








