Jakarta, sorottoday.id – SIAGA 98 mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait penanganan sejumlah dugaan perkara korupsi yang tengah menjadi sorotan publik, di antaranya dugaan korupsi peristiwa blackout PLN batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Desakan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, mengatakan keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat tidak disuguhkan berbagai spekulasi yang dapat mengaburkan substansi penegakan hukum.
Menurutnya, isu yang berkembang saat ini mulai bergeser dari upaya pemberantasan korupsi menjadi dugaan adanya perselisihan antar lembaga penegak hukum.
“Situasi ini telah memunculkan berbagai rumor, spekulasi, dan opini di ruang publik yang tidak lagi semata-mata berfokus pada substansi penanganan perkara korupsi, melainkan berkembang menjadi narasi adanya perseteruan antar-institusi penegak hukum,” ujar Hasanuddin, Kamis (9/7/2026).
SIAGA 98 meminta Kortas Tipikor Polri menjelaskan apakah terdapat hubungan hukum antara penyidikan dugaan korupsi pada kasus blackout PLN batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel dengan penggeledahan yang belakangan ramai diberitakan.
Hasanuddin menilai penjelasan yang lengkap dan berbasis fakta menjadi penting untuk menghindari disinformasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah bukan pelaku usaha di sektor batu bara, bukan bagian dari perusahaan yang diduga terkait perkara tersebut, maupun bagian dari manajemen BUMN yang sedang diperiksa dalam kasus-kasus dimaksud.
Sebaliknya, menurut SIAGA 98, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas usaha maupun pengelolaan perusahaan yang diduga terkait perkara justru belum banyak muncul dalam pemberitaan. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
SIAGA 98 menekankan bahwa seluruh proses pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, organisasi tersebut menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung dan Polri dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab yang sama dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
“Publik berhak mengetahui dasar hukum dan arah setiap langkah penegakan hukum agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tutup Hasanuddin.








