banner 1000x500

Aktivitas Transaksi Obat Keras di Sukaluyu Bebas Hambatan, Kemana APH

CIANJUR, sorottoday.id – Wilayah hukum Kabupaten Cianjur tampaknya kian ramah bagi para mafia obat keras. Dugaan praktik peredaran obat keras terlarang daftar G di jalur strategis Jl. Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, terkesan berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

Aktivitas haram yang disebut-sebut telah mengakar cukup lama ini kian hari kian terbuka, seolah menantang hukum dan memberi sinyal kuat bahwa penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat masih mandul dan jauh dari kata maksimal.

Dari hasil penelusuran di lapangan dan laporan berantai warga, pil-pil perusak saraf seperti Tramadol, Hexymer, hingga Trihexyphenidyl bebas diobral tanpa resep dokter. Mirisnya, barang haram ini laris manis menyasar kalangan remaja hingga anak-anak yang masih berstatus pelajar.

Pembiaran atas bisnis ini memicu gelombang keresahan yang masif di tengah masyarakat. Warga dihantui ketakutan nyata, bebasnya akses obat keras ilegal ini menjadi pintu masuk utama melonjaknya angka kriminalitas jalanan, aksi tawuran, hingga hancurnya masa depan generasi muda Cianjur.

Jeritan dan kekhawatiran warga seolah hanya menjadi angin lalu di telinga para pemangku kebijakan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan fakta mencengangkan di lokasi kejadian.

“Hampir setiap hari anak-anak muda datang ke lokasi itu. Kami berharap aparat segera turun tangan, jangan tunggu anak-anak kami hancur semua!” ketus warga.

Masyarakat kini mulai sinis dan mempertanyakan efektivitas serta komitmen pengawasan aparat. Logikanya, lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi ini berada di jalur utama yang sangat terbuka dan mudah diakses. Menjadi tanda tanya besar, mengapa aktivitas kasatmata seperti ini bisa lolos dari radar penyelidikan kepolisian.

Masyarakat juga mendesak agar Polres Cianjur dan instansi terkait tidak hanya formalitas melakukan patroli, tetapi segera turun melakukan penyelidikan mendalam, penggerebekan total, dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Ketegasan APH kini sedang diuji. Warga menuntut agar pemberantasan tidak hanya tajam ke bawah dengan menangkap kaki tangan atau penjual eceran kelas teri. Otak di balik layar, jaringan pemasok kakap, hingga oknum yang diduga kuat menjadi tameng dan pengendali distribusi obat ilegal ini wajib dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Secara regulasi, para pelaku bisnis haram ini jelas-jelas menantang undang-undang. Peredaran obat keras daftar G secara ilegal merupakan pelanggaran pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku yang nekat memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *