Bandung, sorottoday.id – Dugaan peredaran obat keras kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung. Temuan tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah tim investigasi media menemukan aktivitas yang diduga sebagai praktik penjualan obat keras secara bebas di kawasan Jalan Pener, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi berada di area bawah kolong jembatan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup terbuka dan diduga menyasar kalangan remaja serta kelompok usia rentan.
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, penyalahgunaan obat keras tertentu diketahui dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental, terutama bagi generasi muda.
Dalam konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi, seorang penjaga yang disebut berinisial N mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait aktivitas yang berlangsung di area tersebut.
Namun demikian, pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait pernyataan yang disampaikan penjaga lokasi tersebut.
Meski demikian, informasi yang berkembang di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras tertentu di wilayah Kecamatan Margaasih. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku khawatir apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas.
“Kalau memang benar ada aktivitas seperti itu, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai merusak generasi muda dan membuat lingkungan menjadi tidak aman,” ujar salah seorang warga.
Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Apabila dugaan peredaran obat keras tanpa izin tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan perizinan yang sah.








