Cimahi, sorottoday.id – Peredaran obat keras golongan tertentu seperti Tramadol dan Heximer di wilayah Kota Cimahi kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap praktik ilegal yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.
Salah satu lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal berada di kawasan Nanjung Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kota Cimahi. Aktivitas jual beli di lokasi tersebut disebut masih berjalan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua orang yang disebut berperan sebagai penjaga atau penjual, yakni An dan Az, mengaku hanya bertugas melayani pembeli. Keduanya mengklaim tidak mengetahui secara rinci terkait jaringan maupun legalitas usaha yang dijalankan.
“Kalau soal jaringan atau izin itu urusan bos. Kami hanya jualan dan melayani pembeli,” ujar salah seorang penjual saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal tersebut. Bahkan, para penjual mengaku omzet transaksi setiap harinya dapat mencapai sekitar Rp5 juta.
Fakta itu membuat masyarakat semakin resah. Warga menilai maraknya penjualan Tramadol dan Heximer secara bebas berpotensi memperluas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, terutama di kalangan remaja dan pelajar yang menjadi kelompok paling rentan terpapar.
Yang lebih mengejutkan, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi disebut berada tidak jauh dari kantor Polres Cimahi. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai pengawasan serta langkah penegakan hukum terhadap praktik yang sudah lama dikeluhkan warga.
“Kalau memang benar aktivitas ini berlangsung setiap hari dan diketahui masyarakat, kenapa belum ada tindakan nyata? Ini yang menjadi pertanyaan warga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun perizinan resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Cimahi, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. (Tim)








