Jakarta | sorottoday.id – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 173 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C.
Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.
Pihak kepolisian menyebut banyak pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan rekaman video viral di media sosial yang membantu proses identifikasi para pelaku kejahatan.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan berbagai tindak kriminal.
Selain melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, Polda Metro Jaya juga terus memperkuat langkah preventif dengan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan kejahatan.
Tidak hanya itu, pembinaan pos keamanan lingkungan (poskamling) serta pemanfaatan lebih dari 24 ribu titik CCTV terintegrasi juga terus dioptimalkan guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.
Polda Metro Jaya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor apabila melihat maupun mengalami tindak kejahatan.



















