Bandung | sorottoday.id – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru yang memanfaatkan jasa pengemudi kendaraan daring atau driver online untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi penindakan pada Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Perumahan Singgasana, Jalan Kuta Kencana Tengah No. 23, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Troyadi yang tertangkap tangan saat mengambil paket berisi narkotika dari seorang driver online yang disewa untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1.043 gram atau berat bersih mencapai 1.003 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan proses pengiriman narkotika.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa modus operandi tersebut sengaja dilakukan pelaku untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkoba agar tampak seperti pengiriman barang biasa.
“Pelaku menggunakan modus pengiriman melalui driver online agar transaksi terlihat seperti pengiriman biasa. Namun, tim kami berhasil mengidentifikasi pola dan pergerakan mencurigakan pelaku, sehingga kami bisa melakukan penangkapan tepat sasaran,” ujar Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pers, Jumat (15/05/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba terus mencari celah dan berinovasi menggunakan berbagai cara baru demi menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan kemampuan deteksi serta kewaspadaan terhadap pola-pola kejahatan baru yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Troyadi, barang bukti sabu tersebut diketahui bukan miliknya.
Narkotika itu diduga milik seorang pria berinisial Wendi yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu aparat kepolisian.
“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan secara mendalam untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Wendi selaku pemilik barang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Albert.















