Bandung | sorottoday.id – Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 27 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 3.560 butir obat keras tertentu (OKT) bersama berbagai jenis narkotika lainnya.
Kapolresta Bandung, Aldi Subartono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
“Ini bentuk keseriusan Polresta Bandung dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (8/6/2026).
Selain ribuan butir OKT, polisi juga menyita barang bukti berupa 75,83 gram sabu, 305,14 gram narkotika sintetis, serta 1.387 botol minuman keras berbagai merek.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Bandung didampingi Wakapolresta Bandung Putu Hendar Binangkari dan Kasat Reserse Narkoba Made Putra Sudistira.
Dari hasil pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sedikitnya 30 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolresta Bandung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya.
Menurutnya, maraknya peredaran narkoba berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Polresta Bandung juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama kepada kalangan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Bandung agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Aldi.















