Serang | sorottoday.id — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan meringkus dua pelaku berinisial NU (36) dan CS (30).
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Jawilan.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu,” ungkap Maruli, Rabu (6/5/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polda Banten akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka pada Rabu, 29 April 2026. Keduanya diringkus di sebuah kontrakan di wilayah Sajira.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya satu buah kunci letter T, obeng kembang, obeng min, delapan anak kunci letter T, serta satu unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat Street.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.















