Garut | sorottoday.id — Aksi cepat Polres Garut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut dan mengamankan satu pelaku utama dalam operasi yang digelar pada Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Kasat Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul, berhasil diringkus di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya, Kelurahan Sukajaya.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti sabu yang siap edar di wilayah Garut,” tegas Usep.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan total berat netto mencapai 21,69 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip bening hingga balutan tisu berlapis lakban merah bertuliskan “Fragile” dan lakban cokelat, modus yang diduga untuk mengelabui petugas.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan alat pendukung peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, hingga satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial IK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem “tempel” di kawasan Tarogong Kidul.
“Barang ini rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Garut,” ungkap Usep.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Perburuan terhadap jaringan di atasnya pun terus dilakukan.
“Ini peringatan keras bagi pelaku lainnya. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.








