banner 1000x500

Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Bogor | sorottoday.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda dalam rantai distribusi emas ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama dengan ESDM Provinsi maupun Kabupaten Bogor memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas yang merugikan keuangan negara di sektor sumber daya alam, salah satunya praktik pertambangan emas ilegal,” ujar Hendra, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara Pemprov Jabar, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar terkait pencegahan serta pemberantasan tambang ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan adanya alur distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir. Tersangka berinisial M diketahui berperan sebagai pemasok sekaligus pengolah awal tanah dan batuan yang mengandung emas. Dari proses tersebut dihasilkan material awal yang disebut “jendil”.

Selanjutnya, material tersebut dijual kepada tersangka EM yang berperan sebagai pengolah lanjutan hingga menjadi bullion atau emas setengah jadi. Polisi menyebut EM telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2005.

“Jendil merupakan hasil olahan awal yang masih mengandung emas, perak dan logam lainnya, kemudian diolah kembali menjadi bullion,” jelas Wirdhanto.

Hasil olahan tersebut kemudian dijual kepada tersangka MNL untuk dimurnikan menjadi emas batangan. MNL diketahui telah menjalankan usaha tersebut sejak 2020 tanpa izin resmi, dengan produksi mencapai 2 hingga 3 kilogram emas per bulan dalam berbagai ukuran.

Selanjutnya, emas batangan itu dijual kepada tersangka HMA yang berperan sebagai penampung sekaligus penjual. HMA diketahui menjalankan usaha berkedok kios jual beli perhiasan emas dan barang antik di salah satu pasar di Bogor.

Dalam satu transaksi terakhir, MNL menjual emas kepada HMA sebanyak 389,69 gram dengan nilai sekitar Rp979 juta. Polisi juga mengungkap bahwa keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut dapat mencapai hingga Rp5 miliar per bulan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba terkait aktivitas pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin.

Polda Jawa Barat memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas Wirdhanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *