Garut | sorottoday.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial II (30), warga Tarogong Kidul, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan obat-obatan terlarang.
“Petugas menemukan 11 butir pil diduga clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol. Selain itu, turut diamankan tas selempang hitam, satu unit handphone, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal,” ujar Hendra, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.
Ironisnya, pelaku mengaku tidak hanya mengonsumsi obat-obatan tersebut untuk diri sendiri, tetapi juga berencana memperjualbelikan kembali sebagian psikotropika yang dimilikinya.
Ditempat terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mendalami sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.








