Bogor | sorottoday.id – Aksi peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polsek Kemang, Polres Bogor, berhasil mengungkap praktik terlarang tersebut di kawasan Perumahan Billabong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial F dan B. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.
Kapolsek Kemang, Yulita Heriyawati, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. “Satu berperan sebagai pengedar, sementara lainnya sebagai penyimpan sekaligus distributor,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras ilegal yang siap edar. Barang bukti yang diamankan antara lain pil Tramadol dan berbagai jenis obat lainnya dalam jumlah besar.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kemang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat ilegal yang kian meresahkan. Polisi memastikan, operasi serupa akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba serta obat terlarang.














