Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

badge-check


Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar Perbesar

Bandung Barat | sorottoday.id — Peredaran obat keras terbatas kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bandung Barat. Aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat sukses membongkar aktivitas ilegal yang melibatkan kalangan muda di Kecamatan Batujajar, Senin (20/4/2026).

Pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa ancaman obat-obatan berbahaya masih mengintai generasi muda, sekaligus menuntut kewaspadaan ekstra dari seluruh lapisan masyarakat.

Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, Agus Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi di Kampung Giriasih, Desa Giriasih.

“Pada hari ini, Senin 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim pemberantasan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras terbatas,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Keempat pelaku masing-masing berinisial IF (21), MM (25), MH (16), dan AY (25). Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang yakni IF, MM, dan MH diduga berperan sebagai pengedar, sementara AY merupakan pengguna.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah mencengangkan: 786 butir Tramadol, 675 butir Heximer, 336 butir Double Y, serta 47 butir Trihex. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.646.500 dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

“Obat-obatan ini sejatinya digunakan untuk kepentingan medis sebagai pereda nyeri, namun telah disalahgunakan,” tegas Agus.

Fakta yang lebih mengejutkan, para pelaku mengaku mampu meraup omzet hingga Rp2 juta per hari, dengan upah penjualan sekitar Rp150 ribu per hari. Sementara itu, sumber pasokan obat masih dalam pendalaman intensif oleh petugas.

“Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan para terduga rutin mengonsumsi Tramadol, yang memperkuat indikasi penyalahgunaan,” tambahnya.

Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. BNN Kabupaten Bandung Barat juga terus memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Untuk proses hukum, tiga tersangka akan dilimpahkan ke Polres Cimahi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara satu orang pengguna akan menjalani rehabilitasi di klinik BNN setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras terbatas maupun narkotika. Penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegas Agus.

BNN juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga dinilai krusial dalam memutus rantai peredaran gelap yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.

“Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat adalah kunci utama. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Wabup Intan Gerak Cepat Tinjau Rumah Nyaris Ambruk di Balaraja, Renovasi Dipastikan Segera Dimulai

20 April 2026 - 21:36 WIB

Trending di Berita