Bandung Barat | sorottoday.id — Peredaran obat keras terbatas kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bandung Barat. Aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat sukses membongkar aktivitas ilegal yang melibatkan kalangan muda di Kecamatan Batujajar, Senin (20/4/2026).
Pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa ancaman obat-obatan berbahaya masih mengintai generasi muda, sekaligus menuntut kewaspadaan ekstra dari seluruh lapisan masyarakat.
Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, Agus Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi di Kampung Giriasih, Desa Giriasih.
“Pada hari ini, Senin 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim pemberantasan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras terbatas,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Keempat pelaku masing-masing berinisial IF (21), MM (25), MH (16), dan AY (25). Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang yakni IF, MM, dan MH diduga berperan sebagai pengedar, sementara AY merupakan pengguna.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah mencengangkan: 786 butir Tramadol, 675 butir Heximer, 336 butir Double Y, serta 47 butir Trihex. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.646.500 dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
“Obat-obatan ini sejatinya digunakan untuk kepentingan medis sebagai pereda nyeri, namun telah disalahgunakan,” tegas Agus.
Fakta yang lebih mengejutkan, para pelaku mengaku mampu meraup omzet hingga Rp2 juta per hari, dengan upah penjualan sekitar Rp150 ribu per hari. Sementara itu, sumber pasokan obat masih dalam pendalaman intensif oleh petugas.
“Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan para terduga rutin mengonsumsi Tramadol, yang memperkuat indikasi penyalahgunaan,” tambahnya.
Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. BNN Kabupaten Bandung Barat juga terus memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Untuk proses hukum, tiga tersangka akan dilimpahkan ke Polres Cimahi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara satu orang pengguna akan menjalani rehabilitasi di klinik BNN setempat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras terbatas maupun narkotika. Penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegas Agus.
BNN juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga dinilai krusial dalam memutus rantai peredaran gelap yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
“Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat adalah kunci utama. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya,” pungkasnya.














