Jakarta | sorottoday.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di enam lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
“Modusnya, isi gas bersubsidi 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg. Mereka meraup keuntungan dari selisih harga membeli gas bersubsidi,” ujar Victor, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik lokasi yang juga bertindak sebagai penyuntik gas, operator, sopir, hingga kernet.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa tabung gas subsidi dan non-subsidi serta alat suntik yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Victor menjelaskan, dari sejumlah lokasi tersebut, pihaknya memperkirakan total keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Rinciannya, lokasi di Jakarta Timur menghasilkan omzet hingga Rp1,3 miliar, Jakarta Barat sekitar Rp793 juta, Kota Bekasi sekitar Rp50 juta, serta dua lokasi di Kabupaten Tangerang masing-masing sekitar Rp495 juta dan Rp9 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.259 tabung gas, yang terdiri dari 954 tabung 3 kg subsidi, 272 tabung 12 kg non-subsidi, dan tiga tabung 55 kg non-subsidi.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu unit sepeda motor, lima unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel 12 kg, satu bungkus karet seal tabung gas, serta 85 alat suntik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.















