Tangerang | sorottoday.id – Warga Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria yang mengapung di aliran Kali Cadas Kukun, Minggu (12/4/2026) sore.
Korban diketahui bernama Muhamad Afrediansyah (25), seorang karyawan swasta asal Kampung Daon Tegal, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban berpamitan kepada saksi untuk pergi memancing di Kali Cadas Kukun pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Namun hingga malam hari, korban tidak kunjung kembali ke rumah.
Khawatir dengan kondisi tersebut, saksi bersama warga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi yang biasa didatangi korban, namun tidak membuahkan hasil. Pencarian kemudian dilanjutkan keesokan harinya.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi terapung di aliran sungai dan sudah meninggal dunia,” ujar salah satu saksi.
Warga bersama saksi kemudian mengevakuasi korban ke rumah duka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, jajaran Polsek Pasar Kemis bersama Unit Identifikasi Polresta Tangerang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Pasar Kemis, Humaedi, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap tubuh korban, tidak ditemukan adanya luka atau tanda kekerasan. Dari keterangan saksi, korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas semasa hidupnya,” jelasnya.
Petugas juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pengecekan TKP, pemasangan garis polisi, pendataan saksi, hingga koordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Tangerang.
Lebih lanjut, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi, serta keluarga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum.
“Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan secara keagamaan. Situasi selama penanganan berlangsung aman dan kondusif,” tutup Humaedi.
Hingga saat ini, peristiwa tersebut dipastikan tidak mengarah pada tindak pidana dan murni merupakan musibah.















