Bandung | sorottoday.id — Direktorat Siber Polda Jawa Barat kembali menunjukkan taringnya. Sebuah jaringan promosi judi online terorganisir yang memanfaatkan metode “WhatsApp blast” berhasil dibongkar di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, lima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat patroli siber intensif yang dilakukan pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim siber mendeteksi aktivitas mencurigakan berupa penyebaran masif tautan perjudian melalui aplikasi WhatsApp ke masyarakat secara acak.
“Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link situs judi online secara masif ke nomor WhatsApp masyarakat. Aktivitas ini dikelola melalui website setorwa.com dan sebarwa.com,” tegas Kombes Hendra dalam keterangan pers, Selasa (24/2/2026).
Salah satu situs judi yang dipromosikan secara agresif adalah Kipas899, yang disebarkan melalui berbagai tautan jebakan digital demi menjaring korban.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan lima tersangka berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. Tersangka MAA berperan sebagai otak sekaligus pengendali utama jaringan. Ia mengatur penyewaan dan pengelolaan ratusan akun WhatsApp khusus untuk promosi judi online.
Menurut Kombes Hendra, MAA telah menjalankan praktik ilegal ini sejak November 2025 dan diduga mengantongi keuntungan fantastis mencapai Rp300 juta.
“MAA memfasilitasi pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp. Tarifnya sekitar Rp400 untuk satu kali pengiriman pesan promosi,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka AS dan W bertugas memproduksi akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah diregistrasi. Dengan dukungan 24 unit ponsel yang terhubung ke dua komputer melalui aplikasi mirroring, keduanya mampu menciptakan sekitar 220 akun WhatsApp per hari, sebuah skema industri kejahatan siber yang masif dan sistematis.
Tersangka YK diketahui baru bergabung dua hari sebelum pengungkapan, sehingga belum sempat menikmati hasil kejahatan. Sedangkan RP berperan vital sebagai pemasok ribuan kartu SIM aktif yang menjadi tulang punggung operasi WhatsApp blast.
Dalam penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, polisi menyita barang bukti mencengangkan, antara lain 55 unit ponsel berbagai merek, dua set komputer, puluhan kabel USB, perangkat jaringan internet, ribuan kartu SIM aktif, uang tunai Rp62,6 juta, serta sejumlah perhiasan emas.
“Total ada enam saksi dan dua ahli, ahli pidana serta ahli ITE yang telah dimintai keterangan,” jelas Kombes Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga Jawa Barat dari praktik kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Hendra.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa ruang digital bukanlah zona bebas hukum dan siapa pun yang menyalahgunakannya akan berhadapan langsung dengan jerat pidana berat.








