Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Satres Narkoba Polres Cianjur Sidak Kios Obat Keras Ilegal di Cikidang

badge-check


Foto Ist: Sejumlah obat keras golongan G yang diduga dijual tanpa resep dokter diamankan petugas Satres Narkoba Polres Cianjur saat inspeksi mendadak di kawasan Pasar Besar Cianjur. Perbesar

Foto Ist: Sejumlah obat keras golongan G yang diduga dijual tanpa resep dokter diamankan petugas Satres Narkoba Polres Cianjur saat inspeksi mendadak di kawasan Pasar Besar Cianjur.

Cianjur | sorottoday.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kios yang diduga mengedarkan obat keras golongan G tanpa resep dokter di kawasan Jalan Prof Moch Yamin/Jalan Cikidang, Pasar Besar, Kabupaten Cianjur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Tatang sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di pusat keramaian tersebut. Area pasar dinilai rawan menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang karena aktivitas jual beli yang padat setiap harinya.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Kegiatan sidak ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda,” tegas AKP Tatang.

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kios-kios yang dicurigai, termasuk mengecek izin usaha serta legalitas penjualan obat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik distribusi obat keras tanpa prosedur resmi.

Polisi menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik penjualan tersebut, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

20 April 2026 - 22:26 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Trending di Berita