Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Tindak Tegas! Ruko Biru di Pangleseran Diduga Kuat Jadi Sarang Obat Terlarang

badge-check


Foto Ist: Kondisi bagian depan ruko berwarna biru di Jalan Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal berkedok warung. Perbesar

Foto Ist: Kondisi bagian depan ruko berwarna biru di Jalan Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal berkedok warung.

Sukabumi | sorottoday.id – Sebuah ruko berwarna biru yang berlokasi di Jalan Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Bangunan yang sekilas tampak seperti warung kelontong pada umumnya tersebut diduga kuat hanya merupakan kedok untuk menjalankan praktik peredaran obat-obatan keras golongan G, terutama jenis Tramadol secara ilegal.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat, 13 Februari 2026, aktivitas di warung tersebut terlihat berjalan sangat bebas tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait. Mirisnya, para pelanggan yang mendatangi lokasi tersebut didominasi oleh kalangan remaja dan pelajar. Fenomena ini mengindikasikan bahwa peredaran obat keras tersebut memang menyasar generasi muda sebagai target pasar utamanya di wilayah tersebut.

Foto Ist: Tampak sejumlah kotak obat dan butiran tablet yang diduga obat keras golongan G tersimpan di dalam etalase kaca sebuah ruko di Jalan Pangleseran.

Warga sekitar yang mulai merasa resah menyatakan bahwa keberadaan warung ini sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam lingkungan mereka. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi, dikhawatirkan akan muncul dampak negatif yang lebih luas, mulai dari degradasi moral remaja hingga potensi peningkatan aksi kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di wilayah Sukabumi untuk segera mengambil langkah nyata. Masyarakat mendesak kepolisian dan instansi berwenang lainnya agar segera melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas terhadap operasional ruko tersebut. Tindakan hukum yang cepat dan tanpa kompromi sangat dinantikan demi menjaga kondusivitas wilayah serta menyelamatkan masa depan para pelajar dari jeratan obat keras.

tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

20 April 2026 - 22:26 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Trending di Berita