Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Polda Banten Gagalkan Edaran Ekstasi dan Liquid Vape Ilegal Rp40 Juta

badge-check


Foto Ist: Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten berupa sejumlah kemasan cairan liquid vape ilegal berbagai merek, tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit telepon genggam, serta paket pengiriman jasa ekspedisi yang digunakan dalam modus control delivery. Perbesar

Foto Ist: Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten berupa sejumlah kemasan cairan liquid vape ilegal berbagai merek, tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit telepon genggam, serta paket pengiriman jasa ekspedisi yang digunakan dalam modus control delivery.

Serang | sorottoday.id – Upaya licik peredaran narkotika dan cairan liquid vape ilegal berhasil dipatahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Melalui skema control delivery, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sekaligus pelanggaran serius Undang-Undang Kesehatan pada Minggu, 23 November 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan cairan liquid ilegal.

“Tim Subdit III Ditresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Dari situ kami lakukan control delivery untuk memastikan tujuan akhir paket,” ujar Kombes Pol Wiwin, Selasa (10/2/2026).

Paket tersebut sempat dikirim ke alamat tujuan, namun tersangka tidak berada di lokasi. Dengan skenario yang telah disiapkan, tersangka justru menginstruksikan agar paket dititipkan di pos satpam dan kemudian mengambilnya menggunakan jasa ojek online di kawasan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

“Saat paket diambil oleh tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di lokasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

20 April 2026 - 22:26 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Trending di Berita