banner 1000x500

Polda Banten Gagalkan Edaran Ekstasi dan Liquid Vape Ilegal Rp40 Juta

Foto Ist: Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten berupa sejumlah kemasan cairan liquid vape ilegal berbagai merek, tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit telepon genggam, serta paket pengiriman jasa ekspedisi yang digunakan dalam modus control delivery.

Serang | sorottoday.id – Upaya licik peredaran narkotika dan cairan liquid vape ilegal berhasil dipatahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Melalui skema control delivery, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sekaligus pelanggaran serius Undang-Undang Kesehatan pada Minggu, 23 November 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan cairan liquid ilegal.

“Tim Subdit III Ditresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Dari situ kami lakukan control delivery untuk memastikan tujuan akhir paket,” ujar Kombes Pol Wiwin, Selasa (10/2/2026).

Paket tersebut sempat dikirim ke alamat tujuan, namun tersangka tidak berada di lokasi. Dengan skenario yang telah disiapkan, tersangka justru menginstruksikan agar paket dititipkan di pos satpam dan kemudian mengambilnya menggunakan jasa ojek online di kawasan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

“Saat paket diambil oleh tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di lokasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *