Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Terbongkar! Warung Jajanan di Gunung Putri Jadi Kedok Peredaran Ribuan Obat Keras

badge-check


Foto Ist: Ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disita Bareskrim Polri dari sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang dijadikan kedok peredaran obat-obatan ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, eximer, dan jenis lainnya yang diperjualbelikan tanpa izin. Perbesar

Foto Ist: Ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disita Bareskrim Polri dari sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang dijadikan kedok peredaran obat-obatan ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, eximer, dan jenis lainnya yang diperjualbelikan tanpa izin.

Jakarta, sorottoday.id – Praktik licik peredaran obat-obatan berbahaya kembali terkuak. Bareskrim Polri membongkar kedok sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang diam-diam dijadikan lapak penjualan obat keras ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 1.163 butir pil berbahaya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di kawasan Gunung Putri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Tim melakukan penyelidikan dan pendalaman di wilayah tersebut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (5/2/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap modus penjualan yang terbilang rapi. Obat-obatan keras tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di balik etalase warung jajanan. Barang terlarang itu baru dikeluarkan ketika ada pembeli tertentu.

“Penjualan obat keras ini dikamuflase melalui kios yang seolah-olah hanya menjual makanan ringan dan minuman,” jelas Brigjen Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita