Jakarta, sorottoday.id – Praktik licik peredaran obat-obatan berbahaya kembali terkuak. Bareskrim Polri membongkar kedok sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang diam-diam dijadikan lapak penjualan obat keras ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 1.163 butir pil berbahaya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di kawasan Gunung Putri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Tim melakukan penyelidikan dan pendalaman di wilayah tersebut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (5/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap modus penjualan yang terbilang rapi. Obat-obatan keras tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di balik etalase warung jajanan. Barang terlarang itu baru dikeluarkan ketika ada pembeli tertentu.
“Penjualan obat keras ini dikamuflase melalui kios yang seolah-olah hanya menjual makanan ringan dan minuman,” jelas Brigjen Eko.








