Cianjur | sorottoday.id — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret sengketa lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 25 Juli 2022.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan DS alias Dadeng Saepudin sebagai tersangka. DS diduga kuat memalsukan dokumen warkah tanah serta menggunakan dua identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, pada rentang waktu 2012 hingga 2015, tercatat terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM yang tercatat atas nama tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kepemilikan lahan perkebunan teh seluas kurang lebih 461,9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana.
“Lahan tersebut sejak tahun 1999 berada dalam status sengketa serta sita jaminan pengadilan, sehingga secara hukum tidak dapat dikelola maupun dialihkan haknya,” ujar Kombes Hendra, Senin (2/2/2026).








