Bekasi | sorottoday.id — Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, upaya peredaran obat keras golongan daftar G berhasil digagalkan di wilayah Bekasi Selatan, tepatnya di kawasan Jakasetia, pada Minggu malam (1/2/2026).
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (23) yang diduga kuat hendak melakukan transaksi obat keras ilegal. Penindakan ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Samapta yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta segera melakukan observasi dan penyisiran di lokasi.
“Respons cepat atas laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tersangka membawa ribuan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik hitam,” tegas Kombes Pol Kusumo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, dan 90 butir Arfazolam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor milik pelaku.















