Bandung | sorottoday.id – Polda Jawa Barat menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam pelaksanaan Ops Mandiri Ungkap C3 (curat, curas, dan curanmor) yang digelar pada 2 hingga 15 Februari 2026, sebanyak 328 laporan polisi berhasil diungkap dengan 353 tersangka diamankan.
Kapolda Jabar Rudi Setiawan mengatakan, operasi ini merupakan langkah cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1447 H guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Selama pelaksanaan Ops Mandiri Ungkap C3 tanggal 2 sampai 15 Februari 2026, kami berhasil mengungkap 328 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 353 orang,” ujar Irjen Rudi Setiawan, Rabu (18/2/2026).
Tak hanya meringkus ratusan pelaku, polisi juga menyita ribuan barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
- 1.122 unit kendaraan roda dua
- 7 unit kendaraan roda empat
- 4 unit kendaraan roda enam
- 2 pucuk senjata api
- 21 senjata tajam
- 87 unit handphone
- Uang tunai Rp 25.770.000
- 872 barang bukti lainnya
Modus yang paling dominan dalam kasus curanmor adalah penggunaan kunci palsu atau astag untuk merusak lubang kunci motor, lalu menghidupkan mesin dan membawa kabur kendaraan korban.
Kapolda menyebut motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi, kebutuhan hidup, hingga untuk foya-foya.
Irjen Rudi menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan C3 di wilayah hukum Polda Jabar.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan C3. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang Ramadan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 9 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 20 tahun atau seumur hidup apabila tindak pidana tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.















