Obat keras golongan G hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan medis ketat. Peredaran tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.
Pelaku dapat dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan lagi bisnis ilegal biasa, melainkan kejahatan yang mengancam kesehatan publik.








