Serang | sorottoday.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, S.I.K., berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas.lidik/37/II/Res.1.15/2026/DITRESKRIMUM.
Kasus ini terungkap pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria melalui aplikasi pesan daring.
AKBP Irene Missy menjelaskan, para pelaku diduga merekrut dan menampung korban, kemudian menawarkan mereka kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar AKBP Irene Missy, Jumat (27/02/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, polisi juga mengidentifikasi tiga perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.
Dari lokasi kejadian, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
AKBP Irene Missy menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta korban tambahan.
“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” jelasnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah dan memberantas TPPO dengan melaporkan setiap dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.








