Jakarta | sorottoday.id – Gelombang solidaritas menggema di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2/2026). Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan sikap tegas dan tak tergoyahkan dalam mengawal proses pemeriksaan terhadap advokat Hendra Sianipar, S.H.
Langkah pengawalan ini bukan sekadar simbolik. SPASI menegaskan, perkara yang tengah berjalan harus diuji secara objektif, proporsional, dan berbasis konstruksi unsur pidana yang terang-benderang. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa advokat adalah bagian integral dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen dan dilindungi hukum.
Perwakilan SPASI di Jakarta menyatakan, pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional organisasi, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak prosedural.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang jelas. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian,” tegas perwakilan SPASI.
SPASI menggarisbawahi bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan (mens rea), peran aktif, serta niat jahat harus dibuktikan secara konkret dan tidak boleh ditarik secara asumtif. Hubungan profesional antara advokat dan klien, menurut mereka, tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai pertanggungjawaban pidana.
“Jangan sampai relasi profesional dijadikan pintu masuk kriminalisasi. Itu preseden berbahaya,” ujar sumber internal organisasi.
SPASI juga mengingatkan bahwa kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi kunci agar perkara ini tidak menciptakan efek domino yang dapat melemahkan praktik pembelaan hukum di Indonesia.
Organisasi tersebut menegaskan, perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut. Namun, itu adalah jaminan konstitusional agar advokat dapat menjalankan tugas pembelaan tanpa tekanan, intimidasi, atau rasa takut dikriminalisasi atas tindakan yang berada di luar pengetahuan maupun kehendaknya.
SPASI memastikan akan terus memantau setiap perkembangan perkara dan mengawal agar seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Hendra Sianipar masih berlangsung di Mabes Polri. Belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.








