Garut | sorottoday.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan narkotika. Seorang pria berinisial E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, dibekuk aparat atas dugaan kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, melalui operasi terukur di dua lokasi berbeda, yakni Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul. Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat terus menyisir ruang-ruang rawan peredaran narkoba hingga ke tingkat permukiman.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 5 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban, gunting, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengakui perannya sebagai perantara aktif. Ia menerima sabu dari seorang pemasok berinisial B yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka berperan mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu untuk diedarkan kembali. Ia mengaku sudah sekitar 10 kali menerima sabu dari pemasok yang saat ini masih kami buru,” ujar AKP Usep Sudirman, Selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut diungkapkan, dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mendapat upah Rp500 ribu setiap transaksi, serta sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri, sebuah pola klasik yang kerap digunakan bandar untuk mengikat kaki tangan di lapangan.
Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal muasal sabu yang beredar.
Polres Garut menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan generasi masyarakat Garut.








