AKBP Sambo menegaskan, pengungkapan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang kerap menjadi pemicu tawuran, aksi kekerasan, dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.








