banner 1000x500

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Peredaran 231 Ribu Butir Obat Keras dan Psikotropika

Jakarta Barat | sorottoday.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Dalam kurun waktu Januari hingga 1 Februari 2026, polisi berhasil mengungkap 26 kasus peredaran obat keras golongan G dan Psikotropika dengan total barang bukti mencapai 231.345 butir, serta mengamankan 30 orang tersangka.

Pengungkapan besar ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Jakarta Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa seluruh kasus tersebut terungkap dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya di sejumlah titik rawan peredaran obat ilegal.

“Dari hasil pengungkapan periode Januari hingga 1 Februari 2026, kami mengamankan 30 orang tersangka dari 26 kasus yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis obat keras dan Psikotropika, di antaranya Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Melopam, Valdimex, Mersi Riklona, Pil Koplo, hingga Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *