Bandung, | sorottoday.id – Dalam waktu berdekatan, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dua kasus besar dugaan tindak pidana pangan yang mengguncang publik Jawa Barat.
Dua praktik ilegal tersebut masing-masing terjadi di Garut dan Sumedang, yakni produksi mie basah mengandung formalin dan boraks serta penjualan ulang makanan-minuman kedaluwarsa.
Langkah tegas ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha nakal yang mengorbankan keselamatan konsumen demi meraup keuntungan instan.
Di wilayah Garut, aparat menetapkan seorang tersangka berinisial WK yang nekat memproduksi mie basah dengan campuran formalin dan boraks agar produknya lebih tahan lama dan tampak segar.
Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia tersebut merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Dua kasus ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan ekonomi. Ini jelas merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, boraks dan formalin sama sekali bukan bahan tambahan pangan.
“Boraks dan formalin bukan bahan tambahan pangan. Itu bahan kimia industri. Jika dikonsumsi terus-menerus, dampaknya bisa sangat fatal, mulai dari gangguan organ hingga kanker,” ujarnya.
Sementara itu di Sumedang, tersangka JSP diduga melakukan praktik culas dengan menyortir, menghapus tanggal kedaluwarsa, lalu mengemas ulang makanan dan minuman untuk dijual kembali ke pasaran.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono menyebut praktik tersebut sangat merugikan dan membahayakan konsumen.
“Menghapus tanggal kedaluwarsa lalu menjual kembali produk tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat membahayakan konsumen, apalagi jika menyasar anak-anak,” tegasnya.
Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan serius yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan publik.
Dalam pengembangan kasus, Polda Jabar telah memeriksa masing-masing lima saksi dalam perkara mie berformalin serta sembilan saksi dalam kasus penyalahgunaan limbah pangan di Sumedang.
Kombes Wirdhanto memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” katanya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di sektor pangan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kombes Wirdhanto.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang beredar, sekaligus pesan tegas bahwa aparat tak akan tinggal diam menghadapi kejahatan yang mengancam kesehatan publik.








