Bandung | sorottoday.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.
Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran obat-obatan psikotropika di wilayah tersebut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman, Minggu (8/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan psikotropika, di antaranya 18 butir obat jenis MERSI Riklona 2 mg, 16 butir MERSI Alprazolam 1 mg, 8 butir MERSI Atarax 1 mg, serta 6 butir EUFORIS Clonazepam 2 mg.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut dari seseorang melalui akun Facebook dengan nama “ANONYM”.
Transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau peta lokasi (maps) yang diarahkan ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung. Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual.
“Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku diduga telah menjual ratusan butir obat-obatan terlarang sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.








